Analisis Yuridis terhadap Kekebalan Gedung Diplomatik Ditinjau dari Konvensi Wina 1961 (Studi Kasus Kedutaan Negara Irak di Islamabad-Pakistan)
Timothius Diony Saputra
Dalam praktik hubungan diplomatik, telah menjadi kebiasaan bagi negara-negara di dunia untuk mengirim perwakilan dari Negara tersebut untuk mewakili kepentingannya. Para diplomatik yang merupakan perwakilan dari suatu Negara diberikan hak kekebalan dan keistimewaan yang memberikan perlindungan bagi